Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2108/PJ.52/1992

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2108/PJ.52/1992
 
TENTANG
 
PPN ATAS IMPOR BARANG UNTUK TUJUAN KEILMUAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: XXX tanggal 23 Oktober 1992, perihal permohonan pembebasan PPN dan PPh Pasal 22, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
1.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990 jo Pasal 3 Sub b Undang-Undang Tarif Indonesia, atas impor barang-barang untuk tujuan keilmuan berupa 1 paket buku ilmu pengetahuan yang dilakukan oleh Universitas XYZ, PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut, sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk.
2.
Namun demikian apabila ternyata barang tersebut diperjualbelikan/dipindahtangankan, maka PPN dan PPnBM yang terutang tetap harus dilunasi.
3.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 538/KMK.04/1990 tersebut, pelaksanaan untuk tidak dipungutnya PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
 
 
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, diminta agar Saudara menghubungi Kantor Inspeksi Bea dan Cukai terkait untuk pelaksanaannya.
 
Demikian untuk dapat dimaklumi
 
23 November 1992
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.