Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2108/PJ.51/1997
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2108/PJ.51/1997 TENTANG
PPN ATAS KOMODITI PUPUK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 Juni 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 495/KMK.04/1994 tanggal 8 Oktober 1994, pupuk Urea yang berasal dari produksi dalam negeri untuk keperluan sektor pertanian disubsidi Pemerintah.
| |
|
2.
|
Pada Pasal 8 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 579/KMK.04/1996 tanggal 23 September 1996 disebutkan bahwa atas pupuk atau pestisida yang tidak bersubsidi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1994 dan peraturan-peraturan lainnya.
| |
|
3.
|
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
Mulai tanggal 8 Oktober 1994 hanya atas pengadaan dan penyaluran pupuk Urea saja yang disubsidi Pemerintah. Dengan demikian atas pengadaan dan penyaluran Pupuk Pelengkap Cair merk "A" tidak disubsidi Pemerintah.
|
|
|
b.
|
Oleh karena itu atas penyerahan Pupuk Pelengkap Cair merk "A" yang diproduksi oleh PT. XYZ tetap terutang PPN sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1994.
|
|
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
| ||
|
| ||
|
25 Juli 1997
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.