Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2103/PJ.51/1997

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2103/PJ.51/1997
 
TENTANG
 
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPNBM HEALTH EDUCATION MOBILE UNITS DEPARTEMEN KESEHATAN RI
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 11 Juli 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
1.
Sesuai dengan butir 1 angka 1.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.53/1996 tanggal 4 Juni 1996, atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak oleh kontraktor utama kepada pemilik proyek diberikan fasilitas PPN dan PPnBM tidak dipungut, sepanjang proyek Pemerintah yang bersangkutan dibiayai dengan hibah/dana pinjaman luar negeri.
2.
Oleh karena itu terhadap pengadaan 22 (dua puluh dua) Health Education Mobile Unite merk Daihatsu Feroza Long Chasis dari PT. XYZ (Ltd) Jl. A, Jakarta, yang seluruh dananya dibebankan pada pinjaman luar negeri (Bantuan Bank Dunia Loan 3550-IND) sesuai dengan DIP T.A. 1996/1997 Nomor 315/XXIV/3/--/1996 tanggal 30 Maret 1996 Kode Proyek 13.2.01.660205.24.03.001, NPPHLN/No. Register IBRD 3550-IND 10431801 dan Surat Perintah Kerja Nomor PL.00.04.7.703 tanggal 10 Juli 1997, tidak dipungut PPnBM.
 
 
Demikian agar Saudara maklum.
 
25 Juli 1997
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.