Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-208/PJ.313/2000
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-208/PJ.313/2000 TENTANG
RUU KETENAGALISTRIKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
|
|
|
Sehubungan dengan RUU Ketenagalistrikan dan rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagalistrikan yang dilaksanakan pada tanggal 20 April 2000, dengan ini disampaikan tanggapan yang berkaitan dengan ketentuan perpajakan dalam RUU tersebut sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Ketentuan Bab XIV tentang Penerimaan Negara Pasal 31 khususnya ayat (1) mengenai pajak tidak perlu dicantumkan karena semua badan usaha berkewajiban melaksanakan ketentuan perpajakan yang berlaku dan mengenai ketentuan perpajakan sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian pula mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
|
|
2.
|
Dengan demikian maka Ketentuan Bab XIV tentang Penerimaan Negara Pasal 31 RUU tersebut agar dihapuskan.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
|
|
|
15 Mei 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
MACHFUD SIDIK | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.