Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2081/PJ.51/1994

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2081/PJ.51/1994
 
TENTANG
 
PPN ATAS PENYERAHAN KIOS PASAR
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 18 Agustus 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
  
1.
Dalam surat tersebut Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN atas pembelian kios pasar oleh pedagang Pasar Legi Jombang.
 
 
2.
Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 1 Undang-Undang PPN 1984, penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan di daerah pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak, terutang PPN.
 
Dalam Pasal 1 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, lebih lanjut ditegaskan bahwa yang dimaksud Pabrikan adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menghasilkan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c dan huruf m Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, termasuk Pengusaha Real Estate dan Industrial Estate.
 
 
3.
Oleh karena kios pasar termasuk dalam pengertian Barang Kena Pajak, maka atas penyerahan kios pasar oleh Pengusaha Real Estate/Developer terutang PPN.
 
 
4.
Oleh karena belum ada peraturan yang dapat dijadikan sebagai acuan untuk diberikan fasilitas atas penyerahan kios pasar, maka permohonan Saudara tidak dapat kami kabulkan dan Saudara tetap harus memungut PPN sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga jual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
02 September 1994
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SUNARIA TADJUDIN
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.