Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2080/PJ.52/1992
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2080/PJ.52/1992 TENTANG
PENGUKUHAN SEBAGAI PKP PEB
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara tertanggal 1 Oktober 1992 perihal seperti pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 1992, yang dimaksud dengan PEB adalah pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya di bidang perdagangan yang peredaran brutonya baik untuk BKP maupun bukan BKP dalam tahun 1991 berjumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar) atau lebih.
|
|
|
Yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah jumlah penjualan/penyerahan bruto atas BKP dan bukan BKP baik kepada pembeli maupun pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri yang dihitung baik dari satu tempat kegiatan usaha maupun dari beberapa tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang bersangkutan.
|
|
2.
|
Berdasarkan kriteria tersebut di atas, maka pengukuhan yang dilakukan KPP Malang terhadap Saudara sebagai PKP PEB adalah sudah benar karena telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 1992.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
| |
|
19 November 1992
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
Drs. SUNARIA TADJUDIN | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.