Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-207/PJ.431/1997
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-207/PJ.431/1997 TENTANG
PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PPH PASAL 21 SECARA TERPUSAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 18 Oktober 1996 perihal permohonan pemusatan PPh Pasal 21, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Sederhana Lapangan Kantor Pelayanan Pajak Bekasi No. Lap-262/WPJ.07/KP.0806/1996 tanggal 9 Desember 1996, pada Kantor Cabang PT. XYZdi Bekasi terdapat pemotongan PPh Pasal 21.
|
|
2.
|
Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Sederhana Lapangan Kantor Pelayanan Pajak Serpong No. Lap-109/WPJ.107/KP.1104/1996 tanggal 11 Desember 1996, pada Kantor Cabang PT. XYZ di Ciputat, Kab. Tangerang terdapat administrasi pembayaran gaji dan administrasi kepegawaian.
|
|
3.
|
Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Sederhana Lapangan Kantor Pelayanan Pajak Serang No. Lap. PSL-02/WPJ.07/KP.0106/1997 tanggal 20 Januari 1997, pada Kantor Cabang PT. XYZ di Serang terdapat administrasi karyawan dan pembuatan daftar penghitungan gaji.
|
|
4.
|
Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Sederhana Lapangan Kantor Pelayanan Pajak Karawang No. LAP-109/WPJ.07/KP.0904/1997 tanggal 25 April 1997, Kantor Cabang PT. XYZ di Karawang membuat daftar gaji.
|
|
5.
|
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-43/PJ.23/1985 tanggal 23 Oktober 1985 dan SE-09/PJ.431/1990 tanggal 9 Maret 1990, serta mengingat penjelasan sebagaimana tersebut pada butir 1 s.d. 4 di atas, maka permohonan Saudara untuk melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 Kantor Cabang PT. XYZ sebagaimana dimaksud pada butir 1 s.d. 4 di atas, secara terpusat pada Kantor Pelayanan Pajak Tangerang tidak dapat kami setujui.
|
|
|
|
|
Demikian agar Saudara maklum.
| |
|
| |
|
03 Juni 1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
I MADE GDE ERATA | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.