Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-204/PJ.32/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-204/PJ.32/1996 TENTANG
MOHON DISPENSASI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 1 Oktober 1996 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini diberitahukan bahwa sesuai dengan surat jawaban Direktur Jenderal Pajak Nomor S-176/PJ.32/1996 tanggal 23 September 1996, kegiatan membangun sendiri sesuai dengan Pasal 16C Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 adalah terutang PPN. Oleh karena itu permohonan pembebasan pengenaan PPN tetap tidak dapat kami kabulkan.
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
|
|
|
|
24 Oktober 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
FUAD BAWAZIER |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.