Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-203/PJ.322/1992

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-203/PJ.322/1992
 
TENTANG
 
TOKO BEBAS BEA ATAS NAMA PT. XYZ
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Terlampir disampaikan foto copy Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 678/KMK.05/1992 tanggal 3 Juli 1992 tentang Izin Pengusahaan Toko Bebas Bea atas Nama: PT. XYZ dengan NPWP X.XXX.XXX.X-XXX alamat Jl. A Surabaya dan lokasi Toko di XXX Jl. B Surabaya yang berada di wilayah Saudara.
 
Seperti diketahui bahwa ketentuan tentang Toko Bebas Bea telah diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 765/KMK.00/1989 tanggal 7 Juli 1989 (terlampir). Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
1.
Atas penjualan barang-barang kepada orang-orang yang berhak membeli oleh Toko Bebas Bea tidak dipungut PPN dan PPnBM.
2.
Atas impor barang yang akan dijual melalui Toko Bebas Bea tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor.
3.
Atas penyerahan BKP kepada Toko Bebas Bea untuk keperluan penjualan barang-barang kepada yang berhak membeli, diberikan penangguhan PPN dan PPnBM (Pasal 8 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 765/KMK.00/1989).
4.
Untuk barang-barang yang berasal dari luar negeri yang dinyatakan rusak maka Toko Bebas Bea yang bersangkutan harus mengekspornya kembali.
5.
Untuk barang-barang yang berasal dari dalam negeri yang dinyatakan rusak, maka Toko Bebas Bea yang bersangkutan sebelum mengembalikannya ke peredaran bebas harus terlebih dahulu melunasi PPN dan PPnBM yang terutang.
 
 
Demikian untuk diketahui dan dilakukan pengawasan seperlunya.
 
10 Agustus 1992
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
Drs. MUDJIONO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.