Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-203/PJ.322/1992
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-203/PJ.322/1992 TENTANG
TOKO BEBAS BEA ATAS NAMA PT. XYZ
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Terlampir disampaikan foto copy Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 678/KMK.05/1992 tanggal 3 Juli 1992 tentang Izin Pengusahaan Toko Bebas Bea atas Nama: PT. XYZ dengan NPWP X.XXX.XXX.X-XXX alamat Jl. A Surabaya dan lokasi Toko di XXX Jl. B Surabaya yang berada di wilayah Saudara.
| |
|
| |
|
Seperti diketahui bahwa ketentuan tentang Toko Bebas Bea telah diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 765/KMK.00/1989 tanggal 7 Juli 1989 (terlampir). Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Atas penjualan barang-barang kepada orang-orang yang berhak membeli oleh Toko Bebas Bea tidak dipungut PPN dan PPnBM.
|
|
2.
|
Atas impor barang yang akan dijual melalui Toko Bebas Bea tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor.
|
|
3.
|
Atas penyerahan BKP kepada Toko Bebas Bea untuk keperluan penjualan barang-barang kepada yang berhak membeli, diberikan penangguhan PPN dan PPnBM (Pasal 8 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 765/KMK.00/1989).
|
|
4.
|
Untuk barang-barang yang berasal dari luar negeri yang dinyatakan rusak maka Toko Bebas Bea yang bersangkutan harus mengekspornya kembali.
|
|
5.
|
Untuk barang-barang yang berasal dari dalam negeri yang dinyatakan rusak, maka Toko Bebas Bea yang bersangkutan sebelum mengembalikannya ke peredaran bebas harus terlebih dahulu melunasi PPN dan PPnBM yang terutang.
|
|
|
|
|
Demikian untuk diketahui dan dilakukan pengawasan seperlunya.
| |
|
| |
|
10 Agustus 1992
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
Drs. MUDJIONO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.