Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-200/PJ.532/1997
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-200/PJ.532/1997 TENTANG
PENJELASAN PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor tanggal 4 Oktober 1995, Nomor tanggal 21 Januari 1997 dan memperhatikan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1980/PJ.53/1995 tanggal 27 September 1995, hal tersebut pada pokok surat, dengan ini ditambahkan penegasan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Sepanjang kegiatan usaha PT ABC menghasilkan jasa persewaan kapal yang memenuhi ketentuan sebagai jasa persewaan kapal (bare boat dan time charter) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 6 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ/1994 tanggal 26 Januari 1994, maka atas penyerahannya terutang PPN.
|
|
2.
|
Namun, jika jasa angkutan laut yang dilakukan PT ABC memenuhi ketentuan sebagai jasa angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 dan angka 2 huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988, maka atas penyerahannya tidak terutang PPN.
|
|
3.
|
Ketentuan tersebut di atas berlaku untuk penyerahan jasa yang terjadi pada tanggal 31 Desember 1994 dan sebelumnya.
|
|
|
|
|
Demikian agar Saudara maklum.
| |
|
| |
|
27 Januari 1997
DIREKTUR PPN DAN PTLL
SAROYO ATMOSUDARMO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.