Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1999/PJ.54/1998

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1999/PJ.54/1998
 
TENTANG
 
DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Terlampir disampaikan kutipan dari Daftar yang kami terima dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan R.I. mengenai Perusahaan Eksportir Tertentu yang penyelesaian restitusi PPN-nya dipercepat sebagaimana dimaksud pada butir 1.5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-34/PJ.54/1996 tanggal 30 Agustus 1996 dan pengenaan PPN 0% (nol persen) dipercepat atas ekspor sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-34/PJ.54/1997 tanggal 9 Desember 1997.
 
Demikian untuk diketahui dan mendapat perhatian.
 
10 September 1998
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
A. SJARIFUDDIN ALSAH
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.