Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1976/PJ.53/1995
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1976/PJ.53/1995 TENTANG
BEA METERAI ATAS TAGIHAN JASA JARINGAN TELEKOMUNIKASI DATA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 06 September 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini dijelaskan bahwa surat tagihan jasa jaringan telekomunikasi data dan aplikasi jaringan adalah termasuk dokumen yang dikenakan Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) huruf d Undang-Undang nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.
|
|
Tarif Bea Meterai yang berlaku adalah sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai, yaitu sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) untuk tagihan di atas Rp250.000,00 sampai dengan Rp1.000.000,00 dan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) untuk tagihan di atas Rp1.000.000,00.
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
|
|
|
|
26 September 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA SAROYO ATMOSUDARMO |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.