Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-196/PJ.44/2000

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-196/PJ.44/2000
 
TENTANG
 
PENAGIHAN HUTANG PAJAK
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Dalam rangka pengamanan penerimaan PPh Tahun 2000 dengan ini diberitahukan kepada Saudara untuk memperhatikan dan mengupayakan terealisirnya penerimaan pajak (terutama/termasuk PPh) a.l.sbb:
1.
Wajib Pajak yang dengan himbauan Saudara, telah menyanggupi pembayaran hutang pajaknya sesuai ketetapan pajak atau persetujuan angsuran/penundaan.
2.
Wajib Pajak yang sebelum penerbitan surat ketetapan pajak, dapat dilakukan pendekatan bersedia membayar kewajiban pajaknya tanpa menunggu penerbitan surat ketetapan pajak.
3.
Wajib Pajak yang tagihan pajaknya karena sesuatu hal tidak dapat ditagih lagi, namun dengan pendekatan persuasif, bersedia membayarnya (uang pembasuh batin).
 
 
Demikian untuk menjadi perhatian.
 
 
11 Oktober 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
GUNADI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.