Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1966/PJ.52/1994

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1966/PJ.52/1994
 
TENTANG
 
TIDAK MERE-EKSPOR BARANG EX FASILITAS PASAL 23 OB
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Menunjuk surat Direktur Jenderal Industri Logam Mesin dan Elektronika kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri nomor XXX tanggal 29 Juni 1994 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat yang tembusannya juga dikirimkan kepada saudara, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
PT XYZ dalam mengerjakan proyek paiton steam Unit 1-2 telah mengimpor mesin/peralatan dengan mendapat fasilitas berdasarkan ketentuan pasal 23 OB.
2.
Oleh karena masih sangat diperlukan, Direktur Jenderal perdagangan luar negeri telah menyetujui mesin/peralatan dipindahkan dari proyek paiton steam di Surabaya ke proyek-proyek yang sedang berjalan di Jakarta, Jawa Barat dan Surabaya.
3.
Berdasarkan permohonan PT XYZ, Direktur Jenderal Industri Logam Mesin dan Elektronik mendukung untuk tidak mere-ekspor mesin/peralatan tersebut.
4.
Berdasarkan uraian tersebut pada butir 1 sampai dengan 3 maka mesin/peralatan yang telah disetujui untuk tidak dire-ekspor diperlakukan sebagai barang impor, sehingga PPN dan PPnBM yang semula diberikan penangguhan harus ditagih kembali.
5.
Sesuai ketentuan pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990, dengan ini dimohon bantuannya agar pemungutan dan penyetoran PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 dilakukan bersama dengan saat penyelesaian Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan.
 
 
Demikian untuk dimaklumi dan atas kerja sama yang diberikan diucapkan terima kasih.
 
22 Agustus 1994
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
FUAD BAWAZIER
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.