Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-193/PJ.54/1997

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-193/PJ.54/1997
 
TENTANG
 
PERMASALAHAN SE-34/PJ.54/1997 TANGGAL 9 DESEMBER 1997
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 24 Desember 1997, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:
1.
Tatacara penerbitan Faktur Pajak yang dilakukan oleh para suplier atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada perusahaan berstatus Pengusaha Eksportir Tertentu (PET) dengan tarif PPN 0%, tetap berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994. Pengisian kolom PPN pada Faktur Pajak yang bersangkutan PPN = 10% x DPP. Sesuai dengan butir 2.c.1. SE-34/PJ.54/1997 tanggal 9 Desember 1997, Faktur Pajak dimaksud dibubuhi cap "PPN Tarif 0% eks Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 548/KMK.04/1997".
2.
Bentuk Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam SE-34/PJ.54/1997 tanggal 9 Desember 1997 butir 3 huruf b, pelaksanaan pembuatannya diserahkan kepada masing-masing KPP sesuai dengan peruntukannya.
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
15 Januari 1998
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.