Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-193/PJ.54/1997
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-193/PJ.54/1997 TENTANG
PERMASALAHAN SE-34/PJ.54/1997 TANGGAL 9 DESEMBER 1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 24 Desember 1997, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Tatacara penerbitan Faktur Pajak yang dilakukan oleh para suplier atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada perusahaan berstatus Pengusaha Eksportir Tertentu (PET) dengan tarif PPN 0%, tetap berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994. Pengisian kolom PPN pada Faktur Pajak yang bersangkutan PPN = 10% x DPP. Sesuai dengan butir 2.c.1. SE-34/PJ.54/1997 tanggal 9 Desember 1997, Faktur Pajak dimaksud dibubuhi cap "PPN Tarif 0% eks Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 548/KMK.04/1997".
|
|
2.
|
Bentuk Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam SE-34/PJ.54/1997 tanggal 9 Desember 1997 butir 3 huruf b, pelaksanaan pembuatannya diserahkan kepada masing-masing KPP sesuai dengan peruntukannya.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
| |
|
15 Januari 1998
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.