Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1936/PJ.532/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1936/PJ.532/1996 TENTANG
PAJAK HIBURAN PADA USAHA PADANG GOLF DI DKI JAKARTA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 8 Juli 1996, dengan ini diberitahukan bahwa pemungutan Pajak Hiburan dan atau Pajak Pembangunan I oleh Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta atas objek pajak yang terutang PPN sebagaimana tersebut dalam lampiran surat Saudara, akan diselesaikan dalam satu paket dengan Rencana Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sekarang sedang diproses.
| |
|
| |
|
Demikian atas kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.
| |
|
| |
|
09 Agustus 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
FUAD BAWAZIER | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.