Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1936/PJ.532/1996

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1936/PJ.532/1996
 
TENTANG
 
PAJAK HIBURAN PADA USAHA PADANG GOLF DI DKI JAKARTA
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 8 Juli 1996, dengan ini diberitahukan bahwa pemungutan Pajak Hiburan dan atau Pajak Pembangunan I oleh Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta atas objek pajak yang terutang PPN sebagaimana tersebut dalam lampiran surat Saudara, akan diselesaikan dalam satu paket dengan Rencana Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sekarang sedang diproses.
 
Demikian atas kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.
 
09 Agustus 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
FUAD BAWAZIER
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.