Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1926/PJ.53/1993

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1926/PJ.53/1993
 
TENTANG
 
BEA BALIK NAMA KAPAL ATAS KAPAL KERUK "KEPITING"
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: XXX, tanggal 5 Agustus 1993 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
1.Kapal Keruk "Kepiting" ex Izumo Maru dibeli dari XYZ Atas Akta Pendaftaran dan pemindahan kapal tersebut terutang Bea Balik Nama Kapal sebesar 1 permil.
2.Dasar penetapan Bea Balik Nama Kapal Keruk Kepiting ex Izumo Maru adalah harga taksiran yang ditetapkan oleh Tim Penaksir Nilai Kapal dari Kantor Administratif Pelabuhan Bidang Kesyahbandaran Belawan Departemen Perhubungan. Dalam Laporan Taksiran Nilai Kapal Nomor: 36/SY.BLW-93 tanggal 29 Juli 1993 Kapal Keruk Kepiting ex Izumo Maru ditaksir seharga Rp231.000.000,- (Dua ratus tiga puluh satu juta rupiah).
3.Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Ordonansi Bea Balik Nama 1924 jo. Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 241/MK.II/3/75 tanggal 4 Maret 1975, maka atas Akta Pendaftar Kapal Keruk Kepiting ex Izumo Maru terutang Bea Balik Nama Kapal sebesar 1 o/oo x Rp231.000.000,- = Rp231.000,- (Dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
4.Atas Bea Balik Nama Kapal yang terutang tersebut supaya disetor ke Kas Negara melalui Bank yang ditunjuk untuk menerima pembayaran pajak dengan surat Setoran Pajak (SP) bentuk KP.PDIP.5.1. Setelah disetor agar SSP lembar 3 dan Lampiran Taksiran Nilai Kapal No. 36/SY.BLW-93 seperti tersebut di atas dilaporkan kepada Kepala KPP Jakarta Selatan Dua. Selanjutnya SSP lembar 1 diperlihatkan kepada Pejabat yang terkait untuk kepentingan penyelesaian Akta Balik Nama Kapal.
  
Demikian untuk menjadi maklum.
 
13 Agustus 1993
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SUNARIA TADJUDIN
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.