Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1925/PJ.51/1994

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1925/PJ.51/1994
 
TENTANG
 
PPN ATAS IMPOR UANG KERTAS
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 20 Juli 1994 perihal permohonan Surat ketetapan PPN Ditanggung Pemerintah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Sesuai surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1569/PJ.51/1994 tanggal 5 Juli 1994, Untuk memperoleh Surat Keterangan PPN ditanggung Pemerintah, XYZ dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q Direktur PPN dan PTLL dengan melengkapi dokumen-dokumen impor (LPS, Invoice, L/C dan B/L atau AWB).
Dalam hal tidak terdapat dokumen-dokumen impor karena impor Barang Kena Pajak tersebut dilakukan dengan cara "Hand Carry", maka diminta XYZ menyampaikan bukti pemeriksaan diri Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
2.
Oleh karena Saudara tidak menyampaikan dokumen impor (L/C, B/L atau AWB, Invoice dan LPS) ataupun bukti pemeriksaan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sehingga besarnya PPN yang terutang atas impor uang kertas yang Saudara lakukan tidak dapat dihitung, maka permohonan Saudara untuk memperoleh Surat Keterangan PPN ditanggung Pemerintah atas impor uang kertas tersebut tidak dapat kami kabulkan.
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
15 Agustus 1994
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SUNARIA TADJUDIN
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.