Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1924/PJ.51/1994

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1924/PJ.51/1994
 
TENTANG
 
PPN ATAS GARAM BERIODIUM
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 20 Juli 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Sesuai butir 2.c Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-13/PJ.51/1994 tanggal 23 Juni 1994, Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan menghasilkan garam beriodium tidak dapat dikreditkan.
2.
Sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 tentang pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984, Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 adalah sebesar jumlah yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983.
3.
Sesuai ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 559/KMK.04/1986 tanggal 24 Juni 1986, Pengusaha yang menyerahkan Barang Kena Pajak yang PPN-nya ditanggung Pemerintah harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu 20 hari setelah akhir Masa Pajak dengan dilampiri Faktur Pajak.
4.
Sesuai butir 1 dan 2 di atas, maka PPN dan PPnBM yang tidak dapat dikreditkan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto PT. XYZ, namun demikian PT. XYZ tetap harus melampirkan Faktur Pajak yang PPN-nya ditanggung Pemerintah pada saat melaporkan SPT Masa PPN
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
15 Agustus 1994
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SUNARIA TADJUDIN
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.