Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1924/PJ.51/1994
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1924/PJ.51/1994 TENTANG
PPN ATAS GARAM BERIODIUM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 20 Juli 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Sesuai butir 2.c Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-13/PJ.51/1994 tanggal 23 Juni 1994, Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan menghasilkan garam beriodium tidak dapat dikreditkan.
|
|
2.
|
Sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 tentang pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984, Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 adalah sebesar jumlah yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983.
|
|
3.
|
Sesuai ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 559/KMK.04/1986 tanggal 24 Juni 1986, Pengusaha yang menyerahkan Barang Kena Pajak yang PPN-nya ditanggung Pemerintah harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu 20 hari setelah akhir Masa Pajak dengan dilampiri Faktur Pajak.
|
|
4.
|
Sesuai butir 1 dan 2 di atas, maka PPN dan PPnBM yang tidak dapat dikreditkan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto PT. XYZ, namun demikian PT. XYZ tetap harus melampirkan Faktur Pajak yang PPN-nya ditanggung Pemerintah pada saat melaporkan SPT Masa PPN
|
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
| |
|
15 Agustus 1994
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA SUNARIA TADJUDIN | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.