Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-18/PJ.34/2000

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-18/PJ.34/2000
 
TENTANG
 
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAK LANJUTI
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 2262/KM.5/1999 tanggal 21 Nopember 1999 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 370/KM.5/1999 tanggal 2 Maret 1999 tentang Pemberian Persetujuan Penyelenggara Gudang Berikat (PGB) Merangkap Pengusaha Pada Gudang Berikat (PPGB) kepada PT. XYZ (NPWP: X.XXX.XXX.X-XXX) yang Terletak di Kawasan Industri MM2100 Blok X Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, bersama ini diteruskan copy keputusan dimaksud untuk dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
13 Januari 2000
DIREKTUR,
IGN MAYUN WINANGUN
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.
Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-18/PJ.34/2000