Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-188/PJ.422/1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-188/PJ.422/1995 
 
TENTANG
 
PENERUSAN SURAT
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Bersama ini diteruskan kepada Saudara Nota Dinas Direktur Hubungan Perpajakan Internasional Nomor: ND-157/PJ.102/1995 tanggal 14 Agustus 1995 perihal perlakuan perpajakan bagi pejabat perwakilan Organisasi Internasional sebagai tanggapan atas surat Sdr. X, dengan petunjuk bahwa apabila Wajib Pajak tersebut setelah diberi penjelasan lebih lanjut masih tidak membetulkan SPT, agar diterbitkan ketetapan secara jabatan.
 
Demikian harap maklum.
 
02 November 1995
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN
Drs. ISMAEL MANAF
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.