Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1878/PJ.54/1998
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1878/PJ.54/1998 TENTANG
DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Terlampir disampaikan kutipan dari Daftar yang kami terima dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan R.I. mengenai Perusahaan Eksportir Tertentu yang penyelesaian restitusi PPN-nya dipercepat sebagaimana dimaksud pada butir 1.5. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-34/PJ.54/1996 tanggal 30 Agustus 1996 dan pengenaan PPN 0% (nol persen) dipercepat atas ekspor sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-34/PJ.54/1997 tanggal 9 Desember 1997.
| |
|
| |
|
Demikian untuk diketahui dan mendapat perhatian.
| |
|
| |
|
28 Agustus 1998
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA A. SJARIFUDDIN ALSAH | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.