Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1876/PJ.531/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1876/PJ.531/1996 TENTANG
PENEGASAN SEHUBUNGAN SE-48/PJ.3/1988
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Menunjuk surat Saudara tanggal 3 Juli 1996 perihal tersebut pada pokok surat dan memenuhi permintaan Saudara via telepon tanggal 30 Juli 1996, dengan ini diberikan penegasan, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-48/PJ.3/1988 tanggal 31 Desember 1988 dan penegasan Direktur Jenderal Pajak dengan suratnya No. S-2892/PJ.53/1993 tanggal 29 Oktober 1993 yang harus diberlakukan juga terhadap PT. XYZ, belum mengalami perubahan.
| |
|
| |
|
Demikian agar Saudara menjadi maklum.
| |
|
| |
|
02 Agustus 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA SAROYO ATMOSUDARMO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.