Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1874/PJ.22/1985
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1874/PJ.22/1985 TENTANG
PENGENAAN PPH ATAS LABA SETELAH PAJAK DARI BENTUK USAHA TETAP (SERI PPh PASAL 26 - 06)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
| ||
|
Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 19 Agustus 1985 nomor: S-119/WPJ.10/KI.1412/1985 perihal pelaksanaan Pasal 26 huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dengan ini kami beritahukan, bahwa pelunasan PPh Pasal 26 huruf e harus dilakukan selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga sesudah tahun pajak yang bersangkutan berakhir, sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan wajib disampaikan. Dengan demikian pelunasan PPh Pasal 26 huruf e dilakukan bersamaan dengan pelunasan PPh Pasal 29.
| ||
|
Harap penegasan ini Saudara sampaikan kepada segenap Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan.
| ||
|
| ||
|
21 Oktober 1985
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Drs. SALAMUN A.T. |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.