Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1874/PJ.22/1985

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1874/PJ.22/1985
 
TENTANG
 
PENGENAAN PPH ATAS LABA SETELAH PAJAK DARI BENTUK USAHA TETAP (SERI PPh PASAL 26 - 06)
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 19 Agustus 1985 nomor: S-119/WPJ.10/KI.1412/1985 perihal pelaksanaan Pasal 26 huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dengan ini kami beritahukan, bahwa pelunasan PPh Pasal 26 huruf e harus dilakukan selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga sesudah tahun pajak yang bersangkutan berakhir, sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan wajib disampaikan. Dengan demikian pelunasan PPh Pasal 26 huruf e dilakukan bersamaan dengan pelunasan PPh Pasal 29.
 
Harap penegasan ini Saudara sampaikan kepada segenap Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan.
 
21 Oktober 1985
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Drs. SALAMUN A.T.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.