Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1870/PJ.3/1985
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1870/PJ.3/1985 TENTANG
PENEGASAN MASALAH PENGUSAHA KENA PAJAK DAN BARANG KENA PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
| ||
|
Menghubungi surat Saudara tanggal 6 Mei 1985 No. : XXX mengenai penegasan masalah Pajak Pertambahan Nilai atas pengemasan dan penjualan udang beku, maka dengan ini dapat diberikan penjelasan sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Menurut Pasal 11 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, kegiatan memelihara, menangkap, menyortir, menguliti, memotong, memecah, atau mengeringkan dan mengawetkan untuk sementara barang-barang hasil peternakan, perikanan dan hasil laut lainnya baik yang dikerjakan dengan tangan maupun dengan cara lainnya adalah bukan kegiatan menghasilkan yang ter hutang Pajak Pertambahan Nilai.
| |
|
2.
|
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka kegiatan perusahaan Saudara dalam pengemasan dan penjualan udang beku tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai karena udang beku merupakan bukan Barang Kena Pajak dan perusahaan Saudara termasuk dalam golongan bukan Pengusaha Kena Pajak dan perusahaan Saudara termasuk dalam golongan bukan Pengusaha Kena Pajak.
| |
|
|
| |
|
Demikian untuk dimaklumi.
| ||
|
| ||
|
01 Juli 1985
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG, ttd.
Drs. DJAFAR MAHFUD | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.