Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1854/PJ.52/1991
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1854/PJ.52/1991 TENTANG
PPN SEBAGAI PAJAK MASUKAN ATAS PEMBELIAN TANAH UNTUK INDUSTRI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 31 Juli 1991 mengenai masalah tersebut di atas, dapat diberikan penjelasan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh pembeli atas pembelian tanah untuk industri merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang pembeli adalah Pengusaha Kena Pajak.
|
|
2.
|
Apabila pembelian dilakukan sebelum perusahaan manufacturing atau trading dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, maka sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, PPN yang dibayar atas pembelian tanah industri tersebut, tidak dapat dikreditkan.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
| |
|
23 Desember 1991
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA Drs. WALUYO DARYADI KS | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.