Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1854/PJ.52/1991

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1854/PJ.52/1991
 
TENTANG
PPN SEBAGAI PAJAK MASUKAN ATAS PEMBELIAN TANAH UNTUK INDUSTRI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 31 Juli 1991 mengenai masalah tersebut di atas, dapat diberikan penjelasan sebagai berikut:
1.
Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh pembeli atas pembelian tanah untuk industri merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang pembeli adalah Pengusaha Kena Pajak.
2.
Apabila pembelian dilakukan sebelum perusahaan manufacturing atau trading dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, maka sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, PPN yang dibayar atas pembelian tanah industri tersebut, tidak dapat dikreditkan.
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
23 Desember 1991
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
Drs. WALUYO DARYADI KS
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.