Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1851/PJ.5.4/1991
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1851/PJ.5.4/1991 TENTANG
USUL PERWAKILAN ASING UNTUK HANYA MENYERAHKAN FOTO COPY FAKTUR PAJAK (BUKAN ASLI) PADA SAAT PENGURUSAN RESTITUSI PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: XXX tanggal 19 September 1991, surat Kedutaan Besar Denmark Nomor: XXX tanggal 18 September 1991 dan surat Kedutaan Besar Turki Nomor: XXX tanggal 1 Oktober 1991 perihal tersebut di atas, bersama ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Sebagaimana Saudara ketahui bahwa dalam surat kami Nomor: S-1419/PJ.5.4/1991 tanggal 14 Oktober 1991 telah disampaikan kepada Saudara untuk memberitahukan kepada Kedutaan/Konsulat/Badan-badan Internasional tertentu agar memperlihatkan Faktur Pajak asli kepada Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing pada saat mengurus restitusi PPN/PPnBM. Asli Faktur Pajak segera dikembalikan kepada yang bersangkutan setelah dibubuhi cap "telah direstitusi" oleh Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing.
|
|
2.
|
Dalam hal Kedutaan/Konsulat/Badan-badan Internasional tertentu telah terlanjur mengirimkan asli Faktur Pajak ke negaranya, maka Direktorat Jenderal Pajak tetap akan melayani restitusi yang diajukan asalkan ada jaminan dari Kedutaan/Konsulat/Badan Internasional tertentu bahwa foto copy Faktur Pajak tersebut sesuai dengan aslinya dan belum pernah dimintakan restitusi PPN-nya.
|
|
3.
|
Kiranya Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Departemen Luar Negeri dapat memberitahukan hal tersebut di atas kepada Kedutaan Besar/Konsulat (Badan-badan Internasional tertentu).
|
|
|
|
|
Atas bantuan dan kerja sama Saudara diucapkan terima kasih.
| |
|
| |
|
23 Desember 1991
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Drs. MAR'IE MUHAMMAD | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.