Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-183/PJ.35/1991
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-183/PJ.35/1991 TENTANG
PAJAK ATAS PENAYANGAN SLIDE DI BIOSKOP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: XXX tanpa tanggal perihal permohonan pembebasan pajak, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
| |
|
|
|
|
1.
|
Sebagaimana diketahui sampai saat ini pengusaha bioskop belum ditunjuk sebagai PKP sehingga atas penayangan slide di bioskop sampai saat ini belum dikenakan PPN.
|
|
|
|
|
|
Di samping itu, mengingat bahwa atas penayangan slide tersebut tidak dilakukan pembayaran kepada pengusaha bioskop, maka Bendaharawan Departemen Kesehatan tidak perlu memungut PPh. Berdasarkan uraian di atas, sepanjang menyangkut Pajak-pajak negara yang merupakan wewenang Direktorat Jenderal Pajak maka dalam penayangan slide mengenai immunisasi dan Hari Anak Nasional 1991 tersebut tidak ada kewajiban pajak yang harus dipenuhi.
|
|
|
|
|
2.
|
Mengenai kemungkinan pengenaan pajak daerah sehubungan dengan penayangan slide tersebut di bioskop-bioskop (pajak reklame) sebaiknya Saudara menghubungi Dinas Pendapatan Daerah yang bersangkutan.
|
|
|
|
|
Demikian untuk menjadikan maklum.
| |
|
| |
|
29 November 1991
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
Drs. MAR'IE MUHAMMAD | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.