Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-183/PJ.35/1991

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-183/PJ.35/1991
 
TENTANG
 
PAJAK ATAS PENAYANGAN SLIDE DI BIOSKOP
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: XXX tanpa tanggal perihal permohonan pembebasan pajak, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
 
 
1.
Sebagaimana diketahui sampai saat ini pengusaha bioskop belum ditunjuk sebagai PKP sehingga atas penayangan slide di bioskop sampai saat ini belum dikenakan PPN.
 
 
 
Di samping itu, mengingat bahwa atas penayangan slide tersebut tidak dilakukan pembayaran kepada pengusaha bioskop, maka Bendaharawan Departemen Kesehatan tidak perlu memungut PPh. Berdasarkan uraian di atas, sepanjang menyangkut Pajak-pajak negara yang merupakan wewenang Direktorat Jenderal Pajak maka dalam penayangan slide mengenai immunisasi dan Hari Anak Nasional 1991 tersebut tidak ada kewajiban pajak yang harus dipenuhi.
 
 
2.
Mengenai kemungkinan pengenaan pajak daerah sehubungan dengan penayangan slide tersebut di bioskop-bioskop (pajak reklame) sebaiknya Saudara menghubungi Dinas Pendapatan Daerah yang bersangkutan.
 
 
Demikian untuk menjadikan maklum.
 
29 November 1991
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.