Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1830/PJ.32/1986
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1830/PJ.32/1986 TENTANG
PPN ATAS PENYERAHAN ROOM LATEX DAN SKIM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
Menunjuk surat Saudara Nomor: XI.K.III/SN/1222/1986 tanggal 22 Juli 1986 perihal: PPN atas room latex dan skim, dengan ini kami berikan penegasan bahwa room latex dan skim yang diperoleh dari hasil proses mencampur antara latex murni dengan bahan kimia (amoniak gas), adalah Barang Kena Pajak berdasarkan Pasal 1 huruf c yo. Huruf m Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, dan karena itu atas penyerahan room latex dan skim yang dilakukan oleh Saudara sebagai Pengusaha Kena Pajak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
|
|
|
|
Demikian agar Saudara maklum.
|
|
|
|
19 Agustus 2986
PJ. DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,
Drs. LICHOEN TEDJOSISWOJO |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.