Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-182/PJ.51/1998

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-182/PJ.51/1998
 
TENTANG
 
PPN ATAS IMPOR BUKU
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 31 Oktober 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Di dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1990, atas impor buku pelajaran umum, pelajaran agama dan kitab suci diberikan fasilitas pembayaran PPN yang terutang ditanggung Pemerintah.
2.
Berdasarkan hal tersebut, Saudara dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas PPN ditanggung Pemerintah kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat importir buku "Children's Book Forest, Forest Everywhere" dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, dilengkapi dengan dokumen impor dan rekomendasi dari Depdikbud.
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
15 Januari 1998
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.