Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1818/PJ.51/1997

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1818/PJ.51/1997
 
TENTANG
 
RUMUS BESARNYA SUBSIDI PPNBM
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Memenuhi permintaan Saudara dalam kesempatan rapat pada tanggal 18 Juni 1997 perihal seperti pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Besarnya jumlah subsidi PPnBM untuk kendaraan bermotor (Mobnas) dipengaruhi oleh besarnya tarif Bea Masuk, tarif PPnBM, dan kandungan lokal yang dimiliki oleh kendaraan bermotor tersebut.
2.
Tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor prosentasenya bervariasi antara 20% hingga 35% yang dihitung dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Yang dimaksud DPP adalah jumlah Harga Jual atau Penggantian atau Nilai Impor yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
 
Komponen-komponen untuk menghitung besarnya PPnBM adalah berasal dari penjumlahan Nilai Impor (CIP), Bea Masuk, dan biaya-biaya lainnya.
3.
Apabila variabel lainnya konstan, maka penghitungan besarnya subsidi PPnBM dapat dilakukan sebagai berikut:
 
Bila diumpamakan jumlah subsidi Bea Masuk sebesar "T", maka besarnya subsidi PPnBM karena adanya subsidi Bea Masuk adalah:
 
a.
-
Bila tarif PPnBM 20%, maka 20/130 x "T"
 
 
-
Bila tarif PPnBM 35%, maka 35/145 x "T"
 
b.
Angka 130 atau 145 berasal dari:
 
 
-
Dasar Pengenaan Pajak = 100%
 
 
-
PPN = 10%
 
 
-
PPnBM (20% atau 35%) = 20%
 
 
-
Jumlah koefisien = 130%
 
Contoh:
Misalnya Harga Jual kendaraan bermotor oleh Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) Rp 50 juta inklusif PPN dan PPnBM sedang tarif PPnBM-nya 35%, maka PPnBM dihitung sebagai berikut:
 
35/145 x Rp50 Juta = Rp 12.068.965,-
 
Perlu kami tambahkan bahwa PPnBM dikenakan satu kali pada level penyerahan ATPM atau pada waktu impor (untuk CBU).
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
27 Juni 1997
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO
 
 
 
 
 
 
 
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.