Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1817/PJ.51/1997
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1817/PJ.51/1997 TENTANG
PPN ATAS IMPOR BARANG MODAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 12 Juni 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Dengan diberlakukannya Undang-Undang nomor 11 Tahun 1994, maka terhitung sejak tanggal 1 Januari 1995 fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPnBM atas impor barang modal berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989 tanggal 29 April 1989 tidak dapat diberikan lagi.
|
|
2.
|
Dalam surat Menteri Keuangan Republik Indonesia kepada Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM Nomor S-167/MK.04/1996 tanggal 29 Maret 1996 jo surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-434/PJ.5/1995 tanggal 4 April 1996 kepada Deputy Bidang Penilaian dan Perizinan Bidang Non Industri BKPM ditegaskan bahwa dalam masa peralihan dari Undang-undang PPN yang lama ke Undang-undang PPN yang baru, kepada para investor yang telah mendapat Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (SPPMDN) dan Surat Pemberitahuan tentang Persetujuan Presiden (SPPP) serta persetujuan perluasannya yang diterbitkan oleh BKPM antara tanggal 1 Januari 1992 sampai dengan 31 Maret 1998, masih dapat diberikan fasilitas penangguhan PPN dan PPnBM berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989, dengan syarat belum melewati kurun waktu 3 (tiga) tahun setelah tanggal persetujuan tersebut.
|
|
3.
|
Kurun waktu untuk perolehan fasilitas dimaksud sudah terlampaui karena Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri PT. XYZ telah diperoleh tanggal 17 Januari 1994 (habis terhitung tanggal 17 Januari 1997).
|
|
|
|
|
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka atas impor barang modal PT. XYZ terutang PPN.
| |
|
| |
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
| |
|
27 Juni 1997
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.