Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-179/PJ.33/1995
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-179/PJ.33/1995 TENTANG
SAAT BERLAKUNYA SE-08/PJ.313/1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
|
|
|
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 5 Oktober 1995, perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini dijelaskan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Saat berlakunya SE-08/PJ.313/1995 tanggal 10 Juli 1995 adalah tanggal dikeluarkannya Surat Edaran tersebut, yaitu tanggal 10 Juli 1995.
|
| 2. |
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 bahwa pemotongan PPh Pasal 23 adalah saat pembayaran atau terutangnya sewa, oleh karena itu walaupun perjanjian sewa dibuat sebelum tanggal 10 Juli 1995 apabila pembayaran sewa dilakukan setelah tanggal 10 Juli 1995 maka atas sewa yang dibayar atau terutang wajib dipotong PPh Pasal 23.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
|
|
|
7 November 1995
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,
ABRONI NASUTION | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.