Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-178/PJ.5.1/1992

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-178/PJ.5.1/1992
 
TENTANG
 
PPnBM ATAS ALAT ANGKUT UMUM YANG DIJADIKAN KENDARAAN PRIBADI
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat dari KOPERASI XYZ Nomor XXX tanggal 13 Desember 1990 perihal tersebut pada pokok surat, serta pertanyaan lisan dari KOPERASI XYZ tentang PPnBM atas alat angkutan umum, dengan ini diberitahukan bahwa terhadap alat angkutan umum berupa minibus yang dimiliki oleh para anggota KOPERASI XYZ yang hendak di robah menjadi menjadi kendaraan pribadi oleh pemiliknya, tidak perlu lagi dikenakan PPnBM sepanjang PPnBM dimaksud belum pernah direstitusikan. Ini disebabkan karena atas pembelian minibus tersebut telah dipungut PPnBM-nya (atas dasar harga jual chasis kendaraan bermotor yang dipersiapkan untuk dijadikan minibus) sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 267/KMK.01/1988 tanggal 29 Pebruari 1988, yang seharusnya tidak terutang sepanjang digunakan untuk angkutan umum.
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
07 Maret 1992
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
Drs. WALUYO DARYADI KS
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.