Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1788/PJ.53/1992
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1788/PJ.53/1992 TENTANG
PPN ATAS ONGKOS ANGKUTAN LAUT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: XXX tanggal 23 April 1992, perihal tersebut pada pokok surat di atas, dapat diberikan penjelasan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 1988, jasa angkutan laut termasuk di dalam 13 jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN.
|
|
|
Sedang jasa persewaan alat angkutan laut berupa kapal (bareboat dan time charter) merupakan jasa yang atas penyerahannya terutang PPN.
|
|
2.
|
Dengan demikian setiap kapal apa pun dari negara mana pun (termasuk kapal Thailand) yang menyerahkan jasa angkutan laut (membawa barang dengan kapal tersebut) baik dari Indonesia ke luar negeri maupun sebaliknya tidak memungut PPN atas ongkos angkutan laut (freight) yang diterimanya.
|
|
|
|
|
Demikian agar menjadi maklum.
| |
|
| |
|
15 Oktober 1992
DIREKTUR JENDERAL PAJAK Drs. MAR'IE MUHAMMAD | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.