Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1786/PJ.54/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1786/PJ.54/1996 TENTANG
DASAR PENGENAAN PAJAK DENGAN NILAI LAIN BAGI PKP PEDAGANG ECERAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
1.
|
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 8 Juli 1996 perihal seperti tersebut di atas, perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan SE-06/PJ.52/1995 tanggal 15 Pebruari 1995 PPN yang harus disetor oleh PKP Pedagang Eceran adalah sebesar 2% X seluruh nilai penyerahan barang dagangan.
|
|
2.
|
Mempertimbangkan temuan sebagaimana disebutkan dalam LHPSL a.n PT. XYZ, terjadi dalam masa transisi maka apa yang telah dilakukan PKP dianggap benar, namun untuk selanjutnya sejak bulan Juni 1995 apabila yang bersangkutan tidak menyampaikan keinginannya untuk menggunakan penghitungan PPN yang harus disetor dengan menggunakan mekanisme pengkreditan, maka PPN yang harus disetor dihitung dengan menggunakan DPP Nilai Lain yaitu 2% X seluruh nilai penyerahan barang dagangan.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
| |
|
| |
|
29 Juli 1996
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA SAROYO ATMOSUDARMO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.