Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1772/PJ.51/1997
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1772/PJ.51/1997 TENTANG
PENANGGUHAN PPN ATAS PEROLEHAN BARANG MODAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 23 Mei 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989, menetapkan bahwa atas impor atau perolehan barang modal tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan penangguhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sepanjang pengusaha yang bersangkutan adalah Pengusaha Kena Pajak.
|
|
2.
|
Dengan diberlakukannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang Dan Jasa dan PPnBM atas Barang Mewah, terhitung tanggal 1 Januari 1995 fasilitas penangguhan pembayaran PPN atas impor atau perolehan barang modal tertentu telah ditiadakan. Namun dalam masa peralihan dari Undang-undang PPN yang lama ke Undang-undang PPN yang baru, kepada para investor yang telah mendapat Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (SPPMDN), Surat Pemberitahuan Presiden (SPPP) serta perluasannya yang diterbitkan oleh BKPM antara tanggal 1 Januari 1992 sampai dengan 31 Maret 1998, Direktur Jenderal Pajak dalam suratnya kepada Deputy Bidang Penilaian dan Perizinan Bidang Non Industri BKPM Nomor S-434/PJ.5/1995 tanggal 4 April 1995 menegaskan bahwa atas impor barang modal tertentu masih dapat diberikan fasilitas penangguhan PPN dan PPnBM berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989, dengan syarat belum melewati kurun waktu 3 (tiga) tahun setelah tanggal persetujuan tersebut.
|
|
|
|
|
Dengan demikian fasilitas penangguhan pembayaran PPN atas barang modal tertentu tersebut hanya berlaku untuk impor dan tidak berlaku bagi barang modal produksi dalam negeri.
| |
|
| |
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
| |
|
24 Juni 1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.