Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-176/PJ.01/2015

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-176/PJ.01/2015
 
TENTANG
 
PENYAMPAIAN SALINAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-31/PJ/2015
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen) Nomor KEP-31/PJ/2015 tentang Penerapan Organisasi dan Tata Kerja, dan Saat Mulai Beroperasinya Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, bersama ini terlampir kami sampaikan salinan keputusan dimaksud.
 
Beberapa hal perlu kami sampaikan terkait penerbitan Kepdirjen Nomor KEP-31/PJ/2015, yaitu:
A.
Penerapan Tugas, Fungsi, dan/atau Susunan (Struktur) Organisasi
 
1.
Sesuai ketentuan Diktum Pertama Kepdirjen Nomor KEP-31/PJ/2015, penerapan organisasi dan tata kerja yang meliputi tugas, fungsi, dan/atau struktur organisasi Kanwil, KPP, dan KP2KP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206.2/PMK.01/2014 dilaksanakan mulai tanggal 31 Maret 2015.
 
2.
Perubahan organisasi dan tata kerja instansi vertikal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206.2/PMK.01/2014, yaitu:
 
 
a.
Perubahan tugas dan fungsi Kanwil, secara garis besar yaitu:
 
 
 
1)
pemindahan fungsi pengelolaan kinerja organisasi;
 
 
 
2)
pemindahan fungsi kepatuhan internal;
 
 
 
3)
penguatan fungsi bimbingan pengawasan;
 
 
 
4)
penguatan fungsi bimbingan pelayanan dan konsultasi;
 
 
 
5)
penyesuaian fungsi ekstensifikasi;
 
 
 
6)
pembentukan fungsi pemeriksaan oleh fungsional maupun nonfungsional; dan
 
 
 
7)
pembentukan fungsi intelijen.
 
 
b.
Perubahan tugas dan fungsi KPP, secara garis besar yaitu:
 
 
 
1)
pemindahan fungsi kepatuhan internal
 
 
 
2)
penguatan fungsi penyuluhan;
 
 
 
3)
penambahan fungsi pemeriksaan oleh nonfungsional; dan
 
 
 
4)
pemisahan tugas dan fungsi pengawasan dan konsultasi.
 
 
c.
Perubahan tugas dan fungsi KP2KP, secara garis besar yaitu:
 
 
 
1)
penambahan fungsi ekstensifikasi Wajib Pajak;
 
 
 
2)
penambahan fungsi pendaftaran Wajib Pajak dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; dan
 
 
 
3)
penguatan fungsi pengamatan potensi perpajakan.
 
 
d.
Perubahan struktur Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dengan penjelasan:
 
 
 
 
 
 
 
Sebelumnya
Perubahan
1.
Bagian Umum
 
a.
Subbagian Kepegawaian
 b.Subbagian Keuangan
 c.Subbagian Bantuan Hukum dan Pelaporan
 d.Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga
1.
Bagian Umum
 
a.
Subbagian Kepegawaian
 b.Subbagian Keuangan
 c.Subbagian Bantuan Hukum, Pelaporan, dan Kepatuhan Internal
 d.Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga
2.
Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi
 
a.
Seksi Dukungan Teknis Komputer
 b.Seksi Bimbingan Konsultasi
 c.Seksi Data dan Potensi
2.
Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan
 
a.
Seksi Data dan Potensi
 b.Seksi Bimbingan Pengawasan
 c.Seksi Dukungan Teknis Komputer
3.
Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak
 
a.
Seksi Bimbingan Pemeriksaan
 b.Seksi Administrasi Penyidikan
 c.Seksi Bimbingan Penagihan
3.
Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan
 
a.
Seksi Administrasi dan Bimbingan Pemeriksaan
 b.Seksi Bimbingan Penagihan
 c.Seksi Intelijen
 d.Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan
4.
Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
 
a.
Seksi Bimbingan Penyuluhan
 b.Seksi Bimbingan Pelayanan
 c.Seksi Hubungan Masyarakat
4.
Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
 
a.
Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen
 b.Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi
 c.Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
5.
Bidang Keberatan dan Banding
 
a.
Seksi Keberatan Banding I
 b.Seksi Keberatan Banding II
 c.Seksi Keberatan Banding III
 d.Seksi Keberatan Banding IV
5.
Bidang Keberatan dan Banding
 
a.
Seksi Keberatan dan Banding I
 b.Seksi Keberatan dan Banding II
 c.Seksi Keberatan dan Banding III
 d.Seksi Evaluasi Keberatan dan Banding
Sebelumnya
Perubahan
1.
Bagian Umum
 
a.
Subbagian Kepegawaian
 b.Subbagian Keuangan
 c.Subbagian Bantuan Hukum dan Pelaporan
 d.Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga
1.
Bagian Umum
 
a.
Subbagian Kepegawaian
 b.Subbagian Keuangan
 c.Subbagian Bantuan Hukum, Pelaporan, dan Kepatuhan Internal
 d.Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga
2.
Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi
 
a.
Seksi Dukungan Teknis Komputer
 b.Seksi Bimbingan Konsultasi
 c.Seksi Data dan Potensi
2.
Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan
 
a.
Seksi Data dan Potensi
 b.Seksi Bimbingan Pengawasan
 c.Seksi Dukungan Teknis Komputer
3.
Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak
 
a.
Seksi Bimbingan Pemeriksaan
 b.Seksi Administrasi Penyidikan
 c.Seksi Bimbingan Penagihan
3.
Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan
 
a.
Seksi Administrasi dan Bimbingan Pemeriksaan
 b.Seksi Bimbingan Penagihan
 c.Seksi Intelijen
 d.Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan
4.
Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
 
a.
Seksi Bimbingan Penyuluhan
 b.Seksi Bimbingan Pelayanan
 c.Seksi Hubungan Masyarakat
4.
Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
 
a.
Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen
 b.Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi
 c.Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
5.
Bidang Keberatan dan Banding
 
a.
Seksi Keberatan Banding I
 b.Seksi Keberatan Banding II
 c.Seksi Keberatan Banding III
 d.Seksi Keberatan Banding IV
5.
Bidang Keberatan dan Banding
 
a.
Seksi Keberatan dan Banding I
 b.Seksi Keberatan dan Banding II
 c.Seksi Keberatan dan Banding III
 d.Seksi Evaluasi Keberatan dan Banding
Sebelumnya
Perubahan
1.
Bagian Umum
 
a.
Subbagian Kepegawaian
 b.Subbagian Keuangan
 c.Subbagian Bantuan Hukum dan Pelaporan
 d.Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga
1.
Bagian Umum
 
a.
Subbagian Kepegawaian
 b.Subbagian Keuangan
 c.Subbagian Bantuan Hukum, Pelaporan, dan Kepatuhan Internal
 d.Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga
2.
Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi
 
a.
Seksi Dukungan Teknis Komputer
 b.Seksi Bimbingan Konsultasi
 c.Seksi Data dan Potensi
2.
Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan
 
a.
Seksi Data dan Potensi
 b.Seksi Bimbingan Pengawasan
 c.Seksi Dukungan Teknis Komputer
3.
Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak
 
a.
Seksi Bimbingan Pemeriksaan
 b.Seksi Administrasi Penyidikan
 c.Seksi Bimbingan Penagihan
3.
Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan
 
a.
Seksi Administrasi dan Bimbingan Pemeriksaan
 b.Seksi Bimbingan Penagihan
 c.Seksi Intelijen
 d.Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan
4.
Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
 
a.
Seksi Bimbingan Penyuluhan
 b.Seksi Bimbingan Pelayanan
 c.Seksi Hubungan Masyarakat
4.
Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
 
a.
Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen
 b.Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi
 c.Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
5.
Bidang Keberatan dan Banding
 
a.
Seksi Keberatan Banding I
 b.Seksi Keberatan Banding II
 c.Seksi Keberatan Banding III
 d.Seksi Keberatan Banding IV
5.
Bidang Keberatan dan Banding
 
a.
Seksi Keberatan dan Banding I
 b.Seksi Keberatan dan Banding II
 c.Seksi Keberatan dan Banding III
 d.Seksi Evaluasi Keberatan dan Banding
 
 
 
 
 
 
e.
Perubahan struktur Kanwil selain Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dengan penjelasan:
 
 
 
 
 
 
 
Sebelumnya
Perubahan
1.
Bagian Umum
 
a.
Subbagian Kepegawaian
 b.Subbagian Keuangan
 c.Subbagian Bantuan Hukum dan Pelaporan
 d.Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga
1.
Bagian Umum
 
a.
Subbagian Kepegawaian
 b.Subbagian Keuangan
 c.Subbagian Bantuan Hukum, Pelaporan, dan Kepatuhan Internal
 d.Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga
2.
Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi
 
a.
Seksi Dukungan Teknis Komputer
 b.Seksi Bimbingan Konsultasi
 c.Seksi Data dan Potensi
2.
Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan
 
a.
Seksi Data dan Potensi
 b.Seksi Bimbingan Pengawasan
 c.Seksi Dukungan Teknis Komputer
3.
Bidang Kerjasama, Ekstensifikasi, dan Penilaian
 
a.
Seksi Bimbingan Kerjasama Perpajakan
 b.Seksi Bimbingan Ekstensifikasi Perpajakan
 c.Seksi Bimbingan Pendataan dan Penilaian
 d.Seksi Bimbingan Pengenaan
3.
Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian
 
a.
Seksi Bimbingan Pendaftaran
 b.Seksi Bimbingan Ekstensifikasi
 c.Seksi Bimbingan Pendataan, Penilaian, dan Pengenaan
4.
Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak
 
a.
Seksi Bimbingan Pemeriksaan
 b.Seksi Administrasi Penyidikan
 c.Seksi Bimbingan Penagihan
4.
Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan
 
a.
Seksi Administrasi dan Bimbingan Pemeriksaan
 b.Seksi Bimbingan Penagihan
 c.Seksi Intelijen
 d.Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan
5.
Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
 
a.
Seksi Bimbingan Penyuluhan
 b.Seksi Bimbingan Pelayanan
 c.Seksi Hubungan Masyarakat
5.
Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
 
a.
Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen
 b.Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi
 c.Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
6.
Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding
 
a.
Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding Penyuluhan I
 b.Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding II
 c.Pengurangan, Keberatan, dan Banding III
 d.Pengurangan, Keberatan, dan Banding IV
6.
Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan
 
a.
Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan I
 b.Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan II
 c.Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan III
 d.Seksi Evaluasi Keberatan, Banding, dan Pengurangan
Sebelumnya
Perubahan
1.
Bagian Umum
 
a.
Subbagian Kepegawaian
 b.Subbagian Keuangan
 c.Subbagian Bantuan Hukum dan Pelaporan
 d.Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga
1.
Bagian Umum
 
a.
Subbagian Kepegawaian
 b.Subbagian Keuangan
 c.Subbagian Bantuan Hukum, Pelaporan, dan Kepatuhan Internal
 d.Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga
2.
Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi
 
a.
Seksi Dukungan Teknis Komputer
 b.Seksi Bimbingan Konsultasi
 c.Seksi Data dan Potensi
2.
Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan
 
a.
Seksi Data dan Potensi
 b.Seksi Bimbingan Pengawasan
 c.Seksi Dukungan Teknis Komputer
3.
Bidang Kerjasama, Ekstensifikasi, dan Penilaian
 
a.
Seksi Bimbingan Kerjasama Perpajakan
 b.Seksi Bimbingan Ekstensifikasi Perpajakan
 c.Seksi Bimbingan Pendataan dan Penilaian
 d.Seksi Bimbingan Pengenaan
3.
Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian
 
a.
Seksi Bimbingan Pendaftaran
 b.Seksi Bimbingan Ekstensifikasi
 c.Seksi Bimbingan Pendataan, Penilaian, dan Pengenaan
4.
Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak
 
a.
Seksi Bimbingan Pemeriksaan
 b.Seksi Administrasi Penyidikan
 c.Seksi Bimbingan Penagihan
4.
Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan
 
a.
Seksi Administrasi dan Bimbingan Pemeriksaan
 b.Seksi Bimbingan Penagihan
 c.Seksi Intelijen
 d.Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan
5.
Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
 
a.
Seksi Bimbingan Penyuluhan
 b.Seksi Bimbingan Pelayanan
 c.Seksi Hubungan Masyarakat
5.
Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
 
a.
Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen
 b.Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi
 c.Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
6.
Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding
 
a.
Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding Penyuluhan I
 b.Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding II
 c.Pengurangan, Keberatan, dan Banding III
 d.Pengurangan, Keberatan, dan Banding IV
6.
Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan
 
a.
Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan I
 b.Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan II
 c.Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan III
 d.Seksi Evaluasi Keberatan, Banding, dan Pengurangan
Sebelumnya
Perubahan
1.
Bagian Umum
 
a.
Subbagian Kepegawaian
 b.Subbagian Keuangan
 c.Subbagian Bantuan Hukum dan Pelaporan
 d.Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga
1.
Bagian Umum
 
a.
Subbagian Kepegawaian
 b.Subbagian Keuangan
 c.Subbagian Bantuan Hukum, Pelaporan, dan Kepatuhan Internal
 d.Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga
2.
Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi
 
a.
Seksi Dukungan Teknis Komputer
 b.Seksi Bimbingan Konsultasi
 c.Seksi Data dan Potensi
2.
Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan
 
a.
Seksi Data dan Potensi
 b.Seksi Bimbingan Pengawasan
 c.Seksi Dukungan Teknis Komputer
3.
Bidang Kerjasama, Ekstensifikasi, dan Penilaian
 
a.
Seksi Bimbingan Kerjasama Perpajakan
 b.Seksi Bimbingan Ekstensifikasi Perpajakan
 c.Seksi Bimbingan Pendataan dan Penilaian
 d.Seksi Bimbingan Pengenaan
3.
Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian
 
a.
Seksi Bimbingan Pendaftaran
 b.Seksi Bimbingan Ekstensifikasi
 c.Seksi Bimbingan Pendataan, Penilaian, dan Pengenaan
4.
Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak
 
a.
Seksi Bimbingan Pemeriksaan
 b.Seksi Administrasi Penyidikan
 c.Seksi Bimbingan Penagihan
4.
Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan
 
a.
Seksi Administrasi dan Bimbingan Pemeriksaan
 b.Seksi Bimbingan Penagihan
 c.Seksi Intelijen
 d.Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan
5.
Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
 
a.
Seksi Bimbingan Penyuluhan
 b.Seksi Bimbingan Pelayanan
 c.Seksi Hubungan Masyarakat
5.
Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
 
a.
Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen
 b.Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi
 c.Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
6.
Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding
 
a.
Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding Penyuluhan I
 b.Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding II
 c.Pengurangan, Keberatan, dan Banding III
 d.Pengurangan, Keberatan, dan Banding IV
6.
Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan
 
a.
Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan I
 b.Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan II
 c.Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan III
 d.Seksi Evaluasi Keberatan, Banding, dan Pengurangan
 
 
 
 
 
 
f.
Perubahan struktur KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Madya, dengan penjelasan:
 
 
 
 
 
 
 
Sebelumnya
Perubahan
1.
Subbagian Umum
2.Seksi Pengolahan Data dan Informasi
3.Seksi Pelayanan
4.Seksi Penagihan
5.Seksi Pemeriksaan dan Kepatuhan Internal
6.Seksi Pengawasan dan Konsultasi I
7.Seksi Pengawasan dan Konsultasi II
8.Seksi Pengawasan dan Konsultasi III
9.Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV
1.
Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal
2.Seksi Pengolahan Data dan Informasi
3.Seksi Pelayanan
4.Seksi Penagihan
5.Seksi Pemeriksaan
6.Seksi Pengawasan dan Konsultasi I
7.Seksi Pengawasan dan Konsultasi II
8.Seksi Pengawasan dan Konsultasi III
9.Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV
Sebelumnya
Perubahan
1.
Subbagian Umum
2.Seksi Pengolahan Data dan Informasi
3.Seksi Pelayanan
4.Seksi Penagihan
5.Seksi Pemeriksaan dan Kepatuhan Internal
6.Seksi Pengawasan dan Konsultasi I
7.Seksi Pengawasan dan Konsultasi II
8.Seksi Pengawasan dan Konsultasi III
9.Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV
1.
Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal
2.Seksi Pengolahan Data dan Informasi
3.Seksi Pelayanan
4.Seksi Penagihan
5.Seksi Pemeriksaan
6.Seksi Pengawasan dan Konsultasi I
7.Seksi Pengawasan dan Konsultasi II
8.Seksi Pengawasan dan Konsultasi III
9.Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV
Sebelumnya
Perubahan
1.
Subbagian Umum
2.Seksi Pengolahan Data dan Informasi
3.Seksi Pelayanan
4.Seksi Penagihan
5.Seksi Pemeriksaan dan Kepatuhan Internal
6.Seksi Pengawasan dan Konsultasi I
7.Seksi Pengawasan dan Konsultasi II
8.Seksi Pengawasan dan Konsultasi III
9.Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV
1.
Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal
2.Seksi Pengolahan Data dan Informasi
3.Seksi Pelayanan
4.Seksi Penagihan
5.Seksi Pemeriksaan
6.Seksi Pengawasan dan Konsultasi I
7.Seksi Pengawasan dan Konsultasi II
8.Seksi Pengawasan dan Konsultasi III
9.Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV
 
 
 
 
 
 
g.
Perubahan struktur KPP Pratama, dengan penjelasan:
 
 
 
 
 
 
 
Sebelumnya
Perubahan
1.
Subbagian Umum
2.Seksi Pengolahan Data dan Informasi
3.Seksi Pelayanan
4.Seksi Penagihan
5.Seksi Pemeriksaan dan Kepatuhan Internal
6.Seksi Ekstensifikasi Perpajakan
7.Seksi Pengawasan dan Konsultasi I
8.Seksi Pengawasan dan Konsultasi II
9.Seksi Pengawasan dan Konsultasi III
10.Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV
1.
Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal
2.Seksi Pengolahan Data dan Informasi
3.Seksi Pelayanan
4.Seksi Penagihan
5.Seksi Pemeriksaan
6.Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan
7.Seksi Pengawasan dan Konsultasi I
8.Seksi Pengawasan dan Konsultasi II
9.Seksi Pengawasan dan Konsultasi III
10.Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV
Sebelumnya
Perubahan
1.
Subbagian Umum
2.Seksi Pengolahan Data dan Informasi
3.Seksi Pelayanan
4.Seksi Penagihan
5.Seksi Pemeriksaan dan Kepatuhan Internal
6.Seksi Ekstensifikasi Perpajakan
7.Seksi Pengawasan dan Konsultasi I
8.Seksi Pengawasan dan Konsultasi II
9.Seksi Pengawasan dan Konsultasi III
10.Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV
1.
Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal
2.Seksi Pengolahan Data dan Informasi
3.Seksi Pelayanan
4.Seksi Penagihan
5.Seksi Pemeriksaan
6.Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan
7.Seksi Pengawasan dan Konsultasi I
8.Seksi Pengawasan dan Konsultasi II
9.Seksi Pengawasan dan Konsultasi III
10.Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV
Sebelumnya
Perubahan
1.
Subbagian Umum
2.Seksi Pengolahan Data dan Informasi
3.Seksi Pelayanan
4.Seksi Penagihan
5.Seksi Pemeriksaan dan Kepatuhan Internal
6.Seksi Ekstensifikasi Perpajakan
7.Seksi Pengawasan dan Konsultasi I
8.Seksi Pengawasan dan Konsultasi II
9.Seksi Pengawasan dan Konsultasi III
10.Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV
1.
Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal
2.Seksi Pengolahan Data dan Informasi
3.Seksi Pelayanan
4.Seksi Penagihan
5.Seksi Pemeriksaan
6.Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan
7.Seksi Pengawasan dan Konsultasi I
8.Seksi Pengawasan dan Konsultasi II
9.Seksi Pengawasan dan Konsultasi III
10.Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV
   
 
3.
Sesuai ketentuan Diktum Kedua Kepdirjen Nomor KEP-31/PJ/2015, khusus penerapan tugas, fungsi, dan struktur:
 
 
a.
Bidang Keberatan dan Banding pada Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus; serta
 
 
b.
Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan pada Kanwil DJP selain Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus,
 
 
ditetapkan mulai tanggal 1 Oktober 2015.
 
4.
Penetapan jadwal penerapan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dengan pertimbangan akan dilakukan peninjauan ulang atas penambahan fungsi evaluasi pada Bidang Keberatan dan Banding/Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan.
B.
Penerapan Nomenklatur Baru, Wilayah Kerja Baru, dan Saat Mulai Beroperasinya Instansi Vertikal
 
1.
Sesuai ketentuan Diktum Ketiga Kepdirjen Nomor KEP-31/PJ/2015, penerapan nomenklatur baru, wilayah kerja baru, serta saat mulai beroperasinya (SMO) instansi vertikal yang mengalami pemecahan wilayah kerja dan instansi vertikal baru hasil pemecahan wilayah kerja sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 206.2/PMK.01/2014 dilaksanakan mulai tanggal 6 Juli 2015.
 
2.
Instansi vertikal yang mengalami perubahan nomenklatur berdasarkan PMK Nomor 206.2/PMK.01/2014, yaitu:
 
 
a.
Kanwil DJP Kalimantan Timur selanjutnya menjadi Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara; dan
 
 
b.
KPP Madya Jakarta Selatan selanjutnya menjadi KPP Madya Jakarta Selatan I.
 
3.
Instansi vertikal yang mengalami perubahan wilayah kerja berdasarkan PMK Nomor 206.2/PMK.01/2014, yaitu:
  a.KPP Pratama Pontianak;
  b.KPP Pratama Mempawah;
  c.KPP Pratama Praya;
  d.KPP Pratama Mataram Timur;
  e.KPP Pratama Mataram Barat;
  f.KPP Pratama Atambua; dan
 
 
g.
KPP Pratama Kupang.
 
4.
Instansi vertikal yang mengalami pemecahan wilayah kerja dan instansi vertikal pembentukan baru hasil pemecahan wilayah kerja sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 206.2/PMK.01/2014, yaitu:
 
 
 
 
 
No.
Sebelum Pemecahan
No.
Setelah Pemecahan
1.
Kanwil DJP Jakarta Selatan
1.
2.
Kanwil DJP Jakarta Selatan I
Kanwil DJP Jakarta Selatan II
2.
Kanwil DJP Jakarta Selatan II
3.
4.
Kanwil DJP Jawa Barat II
Kanwil DJP Jawa Barat III
3.
KPP Pratama Padang
5.
6.
KPP Pratama Padang Satu
KPP Pratama Padang Dua
4.
KPP Pratama Batam
7.
8.
KPP Pratama Batam Utara
KPP Pratama Batam Selatan
5.
KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu
9.
10.
KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu
KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Empat
6.
KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama
11.
12.
KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama
KPP Pratama Pesanggrahan
7.
KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga
13.
14.
KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga
KPP Pratama Jakarta Setiabudi Empat
8.
KPP Pratama Tigaraksa
15.
16.
KPP Pratama Tigaraksa
KPP Pratama Cikupa
9.
KPP Pratama Serpong
17.
18.
KPP Pratama Serpong
KPP Pratama Pondok Aren
10.
KPP Pratama Bekasi Utara
19.
20.
KPP Pratama Bekasi Utara
KPP Pratama Bekasi Barat
11.
KPP Pratama Bekasi Selatan
21.
22.
KPP Pratama Bekasi Selatan
KPP Pratama Pondok Gede
12.
KPP Pratama Depok
23.
24.
KPP Pratama Depok Cimanggis
KPP Pratama Depok Sawangan
No.
Sebelum Pemecahan
No.
Setelah Pemecahan
1.
Kanwil DJP Jakarta Selatan
1.
2.
Kanwil DJP Jakarta Selatan I
Kanwil DJP Jakarta Selatan II
2.
Kanwil DJP Jakarta Selatan II
3.
4.
Kanwil DJP Jawa Barat II
Kanwil DJP Jawa Barat III
3.
KPP Pratama Padang
5.
6.
KPP Pratama Padang Satu
KPP Pratama Padang Dua
4.
KPP Pratama Batam
7.
8.
KPP Pratama Batam Utara
KPP Pratama Batam Selatan
5.
KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu
9.
10.
KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu
KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Empat
6.
KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama
11.
12.
KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama
KPP Pratama Pesanggrahan
7.
KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga
13.
14.
KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga
KPP Pratama Jakarta Setiabudi Empat
8.
KPP Pratama Tigaraksa
15.
16.
KPP Pratama Tigaraksa
KPP Pratama Cikupa
9.
KPP Pratama Serpong
17.
18.
KPP Pratama Serpong
KPP Pratama Pondok Aren
10.
KPP Pratama Bekasi Utara
19.
20.
KPP Pratama Bekasi Utara
KPP Pratama Bekasi Barat
11.
KPP Pratama Bekasi Selatan
21.
22.
KPP Pratama Bekasi Selatan
KPP Pratama Pondok Gede
12.
KPP Pratama Depok
23.
24.
KPP Pratama Depok Cimanggis
KPP Pratama Depok Sawangan
No.
Sebelum Pemecahan
No.
Setelah Pemecahan
1.
Kanwil DJP Jakarta Selatan
1.
2.
Kanwil DJP Jakarta Selatan I
Kanwil DJP Jakarta Selatan II
2.
Kanwil DJP Jakarta Selatan II
3.
4.
Kanwil DJP Jawa Barat II
Kanwil DJP Jawa Barat III
3.
KPP Pratama Padang
5.
6.
KPP Pratama Padang Satu
KPP Pratama Padang Dua
4.
KPP Pratama Batam
7.
8.
KPP Pratama Batam Utara
KPP Pratama Batam Selatan
5.
KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu
9.
10.
KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu
KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Empat
6.
KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama
11.
12.
KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama
KPP Pratama Pesanggrahan
7.
KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga
13.
14.
KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga
KPP Pratama Jakarta Setiabudi Empat
8.
KPP Pratama Tigaraksa
15.
16.
KPP Pratama Tigaraksa
KPP Pratama Cikupa
9.
KPP Pratama Serpong
17.
18.
KPP Pratama Serpong
KPP Pratama Pondok Aren
10.
KPP Pratama Bekasi Utara
19.
20.
KPP Pratama Bekasi Utara
KPP Pratama Bekasi Barat
11.
KPP Pratama Bekasi Selatan
21.
22.
KPP Pratama Bekasi Selatan
KPP Pratama Pondok Gede
12.
KPP Pratama Depok
23.
24.
KPP Pratama Depok Cimanggis
KPP Pratama Depok Sawangan
 
 
C.
Ketentuan Pelaksanaan PMK Nomor 206.2/PMK.01/2014
 
1.
Pedoman penerapan struktur, tugas, dan fungsi instansi vertikal sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 206.2/PMK.01/2014 akan diatur dengan Perdirjen. Ruang lingkup materi yang akan diatur dalam Perdirjen dimaksud antara lain:
 
 
a.
tata cara persiapan penerapan PMK Nomor 206.2/PMK.01/2014;
 
 
b.
tata cara penatausahaan administrasi pekerjaan untuk unit kerja yang mengalami pengalihan tugas dan fungsi;
 
 
c.
tata cara penunjukan dan penetapan Account Representative pada setiap Seksi Pengawasan dan Konsultasi;
 
 
d.
tata cara pelaksanaan tugas dan fungsi sampai dengan adanya penetapan uraian jabatan;
 
 
e.
tata cara pelaksanaan prosedur kerja sampai dengan adanya penetapan SOP;
 
 
f.
tata cara assignment Wajib Pajak pada KPP;
 
 
g.
tata cara penetapan kembali target penerimaan perpajakan;
 
 
h.
pelaksanaan penetapan nama jabatan dan peringkat bagi Pejabat Eselon III dan Pejabat Eselon IV yang berubah titelaturnya, serta pelaksana yang ditempatkan pada unit Eselon IV yang mengalami perubahan nomenklatur;
 
 
i.
teknis pengukuhan para pejabat di unit kerja yang mengalami perubahan nomenklatur melalui pengukuhan pada jabatan baru sesuai nomenklatur yang ada dan pengisian pejabat untuk sementara melalui rangkap jabatan.
 
2.
Sebelum adanya penetapan Keputusan Menteri Keuangan mengenai kode kantor, kode surat, dan cap dinas pada instansi vertikal yang mengalami reorganisasi maka akan digunakan kode kantor, kode surat, dan cap dinas sementara yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
 
 
 
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.
 
 
 
 
 
 
 
 
Sekretaris Direktorat Jenderal,
ttd
Awan Nurmawan Nuh
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.