Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1751/PJ.51/1996

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1751/PJ.51/1996
 
TENTANG
 
RESTITUSI PPnBM DENGAN BUKTI PUNGUT PPnBM SALINAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 8 Juli 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan bahwa permohonan restitusi PPnBM Sdr. AAA telah diajukan kepada Kantor Pelayanan Pajak Serpong dapat diproses lebih lanjut sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.
Bukti pungut PPnBM salinan harus dilampiri dengan surat keterangan dari Kepolisian yang menyatakan bahwa bukti pungut PPnBM yang asli telah hilang.
2.
PPnBM atas kendaraan bermotor tersebut telah dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Agen Tunggal Pemegang Merk (PT. XYZ).
3.
Permohonan restitusi PPnBM tersebut diajukan tidak melampaui daluwarsa pengajuan permohonan restitusi yaitu tidak melebihi jangka waktu 12 Bulan, terhitung sejak saat penyerahan kendaraan bermotor tersebut kepada pembeli.
 
 
Demikian agar Saudara maklum.
 
25 Juli 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.
Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1751/PJ.51/1996