Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1744/PJ.531/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1744/PJ.531/1996 TENTANG
DELIVERY BILL SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 3 Mei 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami berikan penegasan sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-54/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994, Dokumen-dokumen tertentu yang dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar harus memuat sekurang-kurangnya:
| |
|
|
a.
|
Identitas yang berwenang menerbitkan dokumen;
|
|
|
b.
|
Nama, Alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak penerima dokumen;
|
|
|
c.
|
Jumlah satuan apabila ada;
|
|
|
d.
|
Dasar Pengenaan Pajak;
|
|
|
e.
|
Jumlah pajak terutang.
|
|
2.
|
Berdasarkan surat Saudara beserta lampirannya dapat diketahui, bahwa Delivery Bill yang dikeluarkan oleh PT XYZ belum memuat alamat dan NPWP penerima dokumen.
| |
|
3.
|
Berdasarkan ketentuan pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa Delivery Bill yang dikeluarkan oleh PT XYZ dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar sepanjang mencantumkan alamat dan NPWP penerima dokumen.
| |
|
|
| |
|
Demikian agar Saudara maklum.
| ||
|
| ||
|
23 Juli 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA SAROYO ATMOSUDARMO | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.