Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1735/PJ.53/1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1735/PJ.53/1995 
 
TENTANG
 
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPnBM
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Berkenaan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 3 Juli 1995 dan Nomor XXX tanggal 10 Nopember 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1.Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1286/KMK.04/1991 tanggal 31 Desember 1991 dan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-314/PJ.321/1992 tanggal 18 Nopember 1992, kartu telepon termasuk dalam pengertian media rekaman lainnya, dengan Nomor H.S. 8524.90.900. Oleh karena itu kartu telepon tergolong barang mewah sehingga dikenakan PPnBM dengan tarif 20%.
2.Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, atas permohonan pembebasan PPN dan PPnBM yang berkenaan dengan impor perangkat telepon umum kartu dan kartu telepon tahun 1993/1994, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
 1.Atas impor perangkat telepon umum kartu, tidak terutang PPnBM namun tetap terutang PPN.
 2.Atas impor kartu telepon baik yang telah diisi pulsa maupun belum, tetap terutang PPN sebesar 10% dan PPnBM sebesar 20%.
   
Demikian untuk dimaklumi.
 
30 Agustus 1995
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.