Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-16/PJ.34/2000

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-16/PJ.34/2000
 
TENTANG
 
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN DAN SURAT KETUA OTORITAS PENGEMBANGAN DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM UNTUK DITINDAK LANJUTI
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Bersama ini disampaikan copy Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Surat Ketua Otoritas Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam, untuk dimanfaatkan sebagaimana mestinya, yaitu:
1.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 2215/KM.5/1999 tanggal 18 Nopember 1999 tentang Persetujuan Addendum ke-1 Atas Barang dan/atau Bahan Dalam Rangka Proyek Bintan Industrial Estate (Phase 2A) Three Blocks of 3-Storey Dormitory Units (Blocks G, H & J) di Kawasan Industri Lobam-Pulau Bintan dengan Diberikan Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak dalam Rangka Impor kepada PT. XYZ (NPWP: X.XXX.XXX.X-XXX);
2.
Surat Ketua Otoritas Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam Nomor: B/007/KA/I/PMDN/XII/1999 tanggal 1 Desember 1999 tentang Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri, kepada PT. ABC (NPWP: X.XXX.XXX.X-XXX).
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
 
13 Januari 2000
DIREKTUR,
IGN MAYUN WINANGUN
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.