Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-16/PJ.34/2000
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-16/PJ.34/2000 TENTANG
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN DAN SURAT KETUA OTORITAS PENGEMBANGAN DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM UNTUK DITINDAK LANJUTI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
|
|
|
Bersama ini disampaikan copy Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Surat Ketua Otoritas Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam, untuk dimanfaatkan sebagaimana mestinya, yaitu:
| |
|
1.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 2215/KM.5/1999 tanggal 18 Nopember 1999 tentang Persetujuan Addendum ke-1 Atas Barang dan/atau Bahan Dalam Rangka Proyek Bintan Industrial Estate (Phase 2A) Three Blocks of 3-Storey Dormitory Units (Blocks G, H & J) di Kawasan Industri Lobam-Pulau Bintan dengan Diberikan Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak dalam Rangka Impor kepada PT. XYZ (NPWP: X.XXX.XXX.X-XXX);
|
|
2.
|
Surat Ketua Otoritas Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam Nomor: B/007/KA/I/PMDN/XII/1999 tanggal 1 Desember 1999 tentang Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri, kepada PT. ABC (NPWP: X.XXX.XXX.X-XXX).
|
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
|
|
|
13 Januari 2000
DIREKTUR,
IGN MAYUN WINANGUN | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.