Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1681/PJ.54/1997

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1681/PJ.54/1997
 
TENTANG
 
PPN ATAS PROYEK PERMATA PAMULANG
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 12 Mei 1997 perihal tersebut di atas dan setelah masalah tersebut kami teliti kembali, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Atas Surat Ketetapan Pajak yang Saudara kemukakan, Wajib Pajak yang bersangkutan telah mengajukan keberatan dan pada saat ini sedang dalam proses penyelesaian.
2.
Mengingat Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 9 tahun 1994, maka dalam kesempatan ini kami belum dapat memberikan penjelasan lebih rinci mengenai keberatan Wajib Pajak tersebut. Untuk itu kiranya Saudara dapat melampirkan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud ketentuan tersebut di atas.
 
 
Namun demikian hal-hal yang Saudara kemukakan merupakan Masukan yang sangat berharga dan untuk itu kami ucapkan terima kasih.
 
Demikian untuk diketahui.
 
16 Juni 1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
FUAD BAWAZIER
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.