Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1679/PJ.54/1998
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1679/PJ.54/1998 TENTANG
DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat kami No. S-2319/PJ.54/1996 tanggal 5 September 1996 mengenai daftar Perusahaan Eksportir Tertentu yang mendapat fasilitas restitusi PPN yang dipercepat sesuai dengan SE-34/PJ.54/1996 tanggal 30 Agustus 1996, setelah dilakukan penelitian kembali berdasarkan surat dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pekalongan No. S-0446/WPJ.08/KP.02/1998 tanggal 27 Januari 1998, ternyata CV. XYZ dengan NPWP: X.XXX.XXX.X-XXX terdaftar sebagai PKP pada KPP Pekalongan.
| |
|
| |
|
Oleh karena itu daftar Perusahaan Eksportir Tertentu atas nama CV. XYZ pada KPP PMA I kami cabut, dan kami pindahkan ke dalam daftar Perusahaan Eksportir Tertentu pada KPP Pekalongan.
| |
|
| |
|
Demikian untuk diketahui dan mendapat perhatian.
| |
|
| |
|
28 Juli 1998
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA A. SJARIFUDDIN ALSAH | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.