Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1652/PJ.52/1993
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1652/PJ.52/1993 TENTANG
PPN ATAS IMPOR BIJI TEH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Berkenaan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 8 Juli 1993 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1205/KMK.00/1991 tanggal 4 Desember 1991 tentang penyempurnaan klasifikasi serta perubahan Tarif Bea Masuk Biji Teh dan Pakan Untuk Benur Udang, pada Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan tersebut dinyatakan bahwa tarif bea masuk Biji Teh (Tea Seed) untuk keperluan pembenihan udang dengan Pos Tarif HS 2306.90.900 menjadi 0%.
|
|
2.
|
Sesuai dengan penjelasan kolom uraian barang pada Buku Pos Tarif Tahun 1991 disebutkan bahwa Pos Tarif 2306.90.900 adalah Bungkil dan Ampas padat lainnya, dihancurkan atau tidak atau berbentuk pelet, hasil dari ekstraksi minyak atau lemak nabati, (dalam hal ini dari Biji Teh) dengan tarif PPN sebesar 10%.
|
|
3.
|
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, walaupun nama barangnya disebut ringkas sebagai Biji Teh namun karena dikelompokkan dalam Pos Tarif 2306.90.900, maka bungkil atau ampas padat yang telah mengalami proses sebelumnya dikenakan PPN sebesar 10%.
|
|
|
|
|
Demikian penjelasan kami untuk dapat dimaklumi.
| |
|
| |
|
24 Juli 1993
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SUNARIA TADJUDIN | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.