Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-164/PJ.51/1996

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-164/PJ.51/1996
 
TENTANG
 
PPnBM ATAS IMPOR BARANG BEKAS
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 18 Desember 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan bahwa sesuai dengan Pasal 4 huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, maka atas impor Barang Kena Pajak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan apabila Barang Kena Pajak tersebut tergolong mewah, maka di samping dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, juga dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), tanpa memperhatikan apakah Barang Kena Pajak yang diimpor tersebut merupakan barang bekas pakai atau barang baru.
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
23 Januari 1996
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.