Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1649/PJ.533/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1649/PJ.533/1996 TENTANG
BENDA METERAI DESAIN 1989
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan R.I Nomor 359/KMK.04/1996 tanggal 27 Mei 1996 tentang Pencabutan dan Penukaran Meterai Tempel dan Kertas Bermeterai Desain 1989 (fotocopy terlampir), maka diminta agar:
| |
|
1.
|
Terhitung sejak tanggal 27 Mei 1996 tidak lagi menjual Meterai tempel dan/atau Kertas Bermeterai desain 1989 (seri lama tanpa hologram) kopur Rp500,00 dan kopur Rp1.000,00.
|
|
2.
|
Benda Meterai yang sudah terlanjur beredar di masyarakat, dapat ditukarkan dengan Benda Meterai desain 1995 dengan nilai tukar yang sama.
|
|
3.
|
Segera menarik kembali dari peredaran Benda Meterai dimaksud, untuk diadakan penelitian, selanjutnya dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
|
|
|
|
|
Demikian, atas kerja samanya diucapkan terima kasih.
| |
|
| |
|
12 Juli 1996
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
SAROYO ATMOSUDARMO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.