Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1636/PJ.532/1997
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1636/PJ.532/1997 TENTANG
PERLAKUAN PPN TERHADAP USAHA DIBIDANG JASA PENDIDIKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 19 Mei 1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf a dan huruf c Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
| |
|
2.
|
Berdasarkan Pasal 4A Undang-undang tersebut pada butir 1 di atas jo. Pasal 3 dan Pasal 9 Peraturan Pemerintah nomor 50 Tahun 1994, ditentukan jenis-jenis barang dan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
| |
|
3.
|
Memperhatikan permasalahan Saudara serta berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2 di atas, diberikan penegasan sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
Penyerahan jasa dibidang pendidikan oleh Jakarta International Korean School kepada pihak lain tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
|
|
|
b.
|
Namun atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Jakarta International Korean School tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai.
|
|
|
|
|
|
Demikian agar Saudara maklum.
| ||
|
| ||
|
13 Juni 1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
FUAD BAWAZIER | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.