Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1628/PJ.53/1994
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1628/PJ.53/1994 TENTANG
PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK MASUKAN POLA BAGI HASIL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
| ||
|
Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 9 Juni 1994 perihal tersebut di atas yang tembusannya disampaikan kepada kami, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Sesuai dengan angka II butir 5 surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-72/PJ.42/1994 tanggal 23 Mei 1994 dinyatakan bahwa saat pembayaran kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan oleh "INVESTOR" ditetapkan bahwa harus dilakukan bersamaan dengan saat penyampaian SPT Masa PPN atau selambat-lambatnya pada saat jatuh tempo penyampaian SPT PPh Tahun 1993.
| |
|
2.
|
Dalam surat Saudara No. XXX tanggal 9 Juni 1994, berkenaan dengan ketentuan pada butir 1 tersebut diatas meminta penjelasan tentang saat dimulainya penghitungan sanksi bunga Pasal 9 jo. Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983:
| |
|
|
a.
|
Mengingat saat jatuh tempo penyampaian SPT PPh 1993 telah lewat;
|
|
|
b.
|
SPT Masa PPN sebagai saat kewajiban membayar kembali Pajak Masukan dimaksud pada butir 1 tersebut diatas untuk Masa Pajak yang mana.
|
|
3.
|
Berkenaan dengan hal tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa:
| |
|
|
a.
|
Dalam hal "INVESTOR" mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT PPh 1993 dan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak diberikan izin, maka pembayaran kembali Pajak Masukan harus dilakukan selambat-lambatnya pada saat jatuh tempo penyampaian SPT PPh Tahun 1993 sebagaimana telah diberikan izin perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT PPh 1993 dimaksud.
|
|
|
b.
|
Dalam hal tidak ada izin sebagaimana tersebut pada butir 3.a, maka mengingat penegasan oleh Direktur Jenderal Pajak diterbitkan pada tanggal 23 Mei 1994, yaitu dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-72/PJ.42/1994 tanggal 23 Mei 1994, maka pembayaran kembali Pajak Masukan harus dilakukan bersamaan dengan saat penyampaian SPT Masa PPN bulan Mei 1994 atau selambat-lambatnya pada tanggal 15 Juni 1994.
|
|
|
|
|
|
Demikian agar maklum.
| ||
|
| ||
|
12 Juli 1994
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SUNARIA TADJUDIN | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.