Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1626/PJ.51/1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1626/PJ.51/1995
 
TENTANG
 
PPnBM KENDARAAN BERMOTOR UNTUK ANGKUTAN UMUM YANG TIDAK DALAM TRAYEK DENGAN PLAT DASAR WARNA HITAM
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 Juni 1995, perihal permohonan pembebasan PPnBM bagi kendaraan mobil penumpang umum, dengan ini kami beritahukan bahwa sesuai dengan surat kami Nomor S-625/PJ.51/1995 tanggal 28 April 1995, atas kendaraan angkutan umum tidak dalam trayek dengan memakai plat dasar warna hitam tetap terutang PPnBM yang telah dibayar tidak dapat direstitusi. Sesuai dengan butir 6.1.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.51/1995 tanggal 21 Maret 1995, kendaraan umum yang dikecualikan dari pengenaan PPnBM adalah kendaraan angkutan umum dalam trayek dan kendaraan angkutan umum tidak dalam trayek sepanjang menggunakan plat dasar warna kuning.
 
Demikian agar Saudara maklum.
 
15 Agustus 1995
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.